BISRI IMRON ROSYADI, S.Pd
Nama | : | BISRI IMRON ROSYADI, S.Pd |
---|---|---|
Jabatan | : | KEPALA URUSAN KEUANGAN |
NIP | : | - |
TUGAS KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanaan urusan keuangan seperti :
1. Pengurusan administrasi keuangan;
2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
3. Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
Serta pelaksanaan funsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.